Walhi Gugat UU Ciptaker ke MK: Langkah Terbaru dalam Perlindungan Lingkungan

by -10 Views

Fungsi Walhi rencananya akan mengajukan permohonan uji materi atau judicial review terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi hari ini, bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Menurut Walhi, UU Cipta Kerja disebut sebagai Omnibus Law pertama di Indonesia sangat mirip dengan undang-undang masa kolonial dan berpotensi merugikan lingkungan. Walhi secara khusus akan menggugat pasal-pasal terkait lingkungan ke Mahkamah Konstitusi bersama Tim Advokasi untuk Keadilan Ekologis dengan harapan MK mencabut pasal-pasal yang bermasalah tersebut. Dalam konteks lingkungan, UU Cipta Kerja dianggap dapat melemahkan pengaturan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan memuluskan eksploitasi sumber daya alam serta merenggut ruang hidup masyarakat di berbagai daerah. Selain itu, Undang-undang ini juga dianggap menyusahkan karena minimnya partisipasi publik dalam proses penyusunannya. Walhi juga mencatat beberapa dampak merugikan lingkungan dari UU Cipta Kerja, termasuk pengampunan kejahatan kehutanan yang dapat mereduksi sanksi pidana menjadi sanksi administratif, serta kurangnya pengaturan terkait pengukuhan kawasan hutan dan persetujuan perubahan fungsi kawasan hutan oleh DPR. Lebih lanjut, Walhi menyatakan bahwa UU Cipta Kerja juga menurunkan kualitas AMDAL dengan membuatnya hanya sebagai dasar uji kelayakan lingkungan hidup, serta mengafirmasi Pasal 162 yang dapat digunakan untuk kriminalisasi masyarakat yang melawan aktivitas pertambangan.

Source link