Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mendesak pemerintah untuk melakukan investigasi terhadap pihak yang memberikan izin pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menurut Daniel, pemberian izin tersebut melanggar UU No. 1 Tahun 2014 dan berpotensi merusak ekosistem serta kehidupan masyarakat lokal. Daniel menegaskan bahwa pihak yang terlibat dalam memberikan izin tambang di pulau-pulau kecil yang dilindungi UU juga harus diselidiki karena melanggar hukum. Ia meminta pemerintah untuk mencabut izin pertambangan di Raja Ampat secara permanen guna menjaga kelestarian lingkungan. Menurutnya, keuntungan ekonomi dari tambang tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, terutama di habitat satwa endemik seperti cendrawasih botak di Raja Ampat. Daniel juga menyoroti pentingnya menjaga ekosistem dan kehidupan lokal daripada hanya mengutamakan hilirisasi dan keuntungan ekonomi semata. Sebelumnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel milik PT GAG Nikel (GN) dipastikan sudah diterbitkan sejak tahun 2017, menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Upaya penambangan di Raja Ampat telah menimbulkan kontroversi terkait dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkannya.
DPR Minta Pemerintah Selidiki Izin Tambang Nikel di Raja Ampat





