Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto telah mengambil langkah resmi dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan memperkuat pengelolaan sumber daya alam secara nasional. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan hal ini dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Senin (9/6), menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil dari keputusan strategis yang telah dipersiapkan pemerintah sejak awal tahun. Langkah pencabutan izin usaha tambang nikel ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden yang mengatur penertiban kawasan hutan, termasuk dalam aktivitas pertambangan. Keputusan ini tidak diambil secara mendadak, melainkan setelah Presiden memimpin rapat terbatas dengan Menteri terkait, termasuk Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Prasetyo juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah, termasuk dari para pegiat media sosial, yang turut membantu dalam proses pengambilan keputusan berdasarkan data dan kondisi lapangan yang nyata. Langkah ini merupakan bagian dari upaya yang lebih besar untuk menjaga kelestarian lingkungan, sesuai dengan tujuan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Keputusan Penertiban 4 Tambang Raja Ampat: Izin Dicabut Januari
