Raja Ampat Mining Permits Revoked by Government: Enforcement Update

by -15 Views

Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin usaha pertambangan nikel dari empat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mendukung konservasi lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam secara nasional, bukan hanya pada satu wilayah saja. Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang menjelaskan bahwa ini adalah bagian dari kebijakan strategis pemerintah yang sudah dimulai sejak awal tahun.

Proses pengambilan keputusan mencabut izin pertambangan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Presiden Prabowo yang memimpin pertemuan tertutup dengan pejabat kunci dan verifikasi data lapangan. Prasetyo mengungkapkan bahwa langkah ini sejalan dengan Peraturan Presiden No. 5 tahun 2025 tentang penegakan hukum wilayah hutan yang diteken oleh Presiden pada bulan Januari lalu.

Pemerintah juga mengapresiasi masyarakat dan aktivis media sosial yang telah memberikan masukan dan informasi penting dalam proses keputusan ini. Prasetyo menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membentuk kebijakan berbasis data dan fakta. Dia mengajak semua pihak untuk tetap kritis dan waspada terhadap informasi publik, serta berhati-hati dalam mencari kebenaran objektif di lapangan.

Keputusan mencabut izin usaha pertambangan nikel ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga lingkungan dan sumber daya alam demi keberlangsungan hidup bersama. Pemerintah berharap langkah ini dapat membawa dampak positif bagi kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.

Source link