Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut dan Potensi Migas: Benarkah Ada Keterkaitan?

by -38 Views

Anggota DPR asal Aceh, Muslim Ayub, meyakini bahwa perselisihan kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) terkait dengan potensi minyak dan gas yang terdapat di wilayah tersebut. Menurutnya, cadangan migas yang signifikan di keempat pulau tersebut menjadi alasan bagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menggeser batas wilayah dari Aceh ke Sumut.

Ia menegaskan bahwa kesepakatan status wilayah keempat pulau tersebut telah dilakukan oleh Gubernur Aceh dan Sumatera Utara pada tahun 1992, dan disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri saat itu. Bukan hanya itu, tetapi ia juga menyoroti kekayaan alam Pulau Andaman yang seharusnya menjadi milik Aceh namun tidak pernah diambil alih oleh Aceh.

Dalam konteks ini, Muslim Ayub menekankan pentingnya Presiden untuk memberikan sanksi kepada Menteri Dalam Negeri atas kebijakannya yang kontroversial ini. Polemik mengenai kepemilikan wilayah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang antara Aceh dan Sumut merupakan masalah yang perlu segera diselesaikan.

Kemendagri telah menyatakan akan mengkaji ulang status kepemilikan keempat pulau tersebut di perbatasan Aceh dan Sumut setelah terjadi polemik besar. Hal ini menimbulkan ketegangan di masyarakat, terutama di Aceh, yang merasa kehilangan wilayah secara sepihak. Semua pihak diharapkan dapat mencapai kesepakatan yang adil dan menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Source link