Kejagung Periksa Dirut Sritex Terkait Kredit ke Anak Perusahaan

by -21 Views

Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto terkait kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada perusahaan tersebut pada Rabu (18/6). Ini merupakan pemeriksaan ketiga setelah sesi sebelumnya pada Selasa (10/6) yang berlangsung selama 10 jam dengan penyidik melemparkan 20 pertanyaan kepada Iwan Kurniawan.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan karena penyidik membutuhkan keterangan tambahan dari Iwan Kurniawan terkait anak perusahaan PT Sritex. Proses pencairan kredit dari bank-bank kepada perusahaan serta peran Iwan Kurniawan sebagai direktur di tiga anak usaha PT Sritex menjadi fokus penyidikan.

Penyidik juga akan menyelidiki penggunaan kredit untuk modal kerja yang seharusnya dialokasikan untuk pembelian modal tidak produktif. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi ini, antara lain mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp692 miliar.

Nilai kerugian tersebut berasal dari dana kredit yang tidak digunakan sesuai peruntukannya dan disalahgunakan untuk membayar utang serta membeli aset non produktif. Kejagung terus menggali informasi terkait kasus ini untuk memastikan keadilan dan keabsahan proses hukum berjalan dengan baik.

Source link