Maki Sentil MA Potong Vonis Bui: Hakim Agung Gazalba Mau Adil

by -22 Views

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) bernama Boyamin Saiman mempertanyakan vonis 10 tahun penjara yang diberikan kepada Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasasinya. Menurut MAKI, hukuman tersebut dianggap kurang memberikan teladan karena menurutnya hukuman seharusnya adalah 20 tahun penjara. Boyamin menegaskan bahwa Gazalba tidak hanya terlibat dalam kasus korupsi tetapi juga dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Oleh karena itu, menurutnya, hukuman Gazalba seharusnya dinaikkan menjadi 20 tahun penjara untuk mencerminkan beratnya kejahatan yang dilakukannya.

Menanggapi vonis 10 tahun penjara, Boyamin mengungkapkan bahwa pemotongan hukuman tersebut tidak akan memberikan efek jera bagi hakim-hakim yang terlibat dalam praktik korupsi. Ia mempertanyakan keadilan dalam keputusan MA serta menilai bahwa MA gagal memberikan contoh yang baik dalam pemberantasan korupsi. Boyamin juga menyoroti kegagalan MA dalam membersihkan lingkungannya dari korupsi mulai dari tingkat bawah hingga atas. Sebelumnya, PT Jakarta telah memberikan vonis 12 tahun penjara kepada Gazalba beserta denda dan uang pengganti.

Selain itu, Boyamin juga mencatat bahwa Gazalba terlibat dalam kasus peninjauan kembali atas nama terpidana Jaffar Abdul Gaffar yang kemudian menerima uang sejumlah Rp37 miliar dari Jaffar Abdul Gaffar. Semua ini menunjukkan bahwa hukuman yang diterima Gazalba masih dianggap lemah oleh MAKI dan belum memberikan efek jera yang cukup bagi mereka yang terlibat dalam praktik korupsi.

Source link