Penjualan Pecel Lele di Trotoar: Potensi Kasus Tipikor

by -28 Views

Chandra Hamzah, mantan Wakil Ketua KPK periode 2007-2009, mengkritik Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang dianggapnya masih memunculkan masalah. Menurut Chandra, ketentuan tersebut bisa menjerat warga biasa tanpa maksud jahat. Sebagai contoh, penjual pecel lele di trotoar dapat masuk dalam kategori untuk dijerat sesuai ketentuan tersebut. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang pidana terhadap perbuatan melawan hukum yang memberi keuntungan pada pihak tertentu dan berakibat buruk bagi negara.

Pada sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), Chandra menyoroti pentingnya menghindari perumusan delik yang kurang jelas atau ambigu. Menurutnya, frasa “setiap orang” dalam Pasal 3 UU Tipikor dapat membingungkan esensi dari korupsi karena tidak semua orang memiliki kekuasaan atau cenderung korup. Sebagai tambahan, dalam perkara nomor: 142/PUU-XXII/2024, Amien Sunaryadi, mantan Wakil Ketua KPK periode 2003-2007, mencatat bahwa tindak korupsi yang paling banyak terjadi adalah suap, namun aparat penegak hukum cenderung lebih memperhatikan kasus-kasus yang merugikan keuangan negara.

Chandra mengusulkan agar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dihapuskan karena dianggap melanggar prinsip hukum yang pasti. Selain itu, dia juga menyarankan revisi pada Pasal 3 UU Tipikor dengan penyesuaian berdasarkan Article 19 UNCAC yang menargetkan Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara. Hal ini sejalan dengan rekomendasi UNCAC. Dengan demikian, penegakan hukum korupsi di Indonesia diharapkan dapat lebih fokus pada kasus-kasus yang lebih merugikan keuangan negara dan perekonomian.

Source link