Surat usulan Forum Purnawirawan TNI kepada DPR dan MPR yang mengajukan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming masih dalam proses penanganan setelah hampir sebulan sejak disampaikan pada tanggal 3 Juni. Keputusan terkait surat tersebut akan segera diambil menjelang dimulainya masa sidang DPR setelah melewati masa reses Iduladha. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Komaruddin Watubun, menegaskan pentingnya DPR dan MPR memberikan respons resmi terhadap surat tersebut. Saat ini, MPR dan DPR belum memberikan tanggapan resmi terkait surat pemakzulan tersebut. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa ia belum membaca langsung isi surat tersebut karena masih dalam masa reses.
Pasca masa reses, DPR dijadwalkan menggelar rapat paripurna pembukaan masa sidang III pada tanggal 24 Juni ini. Namun, belum ada kepastian apakah surat pemakzulan tersebut akan ditindaklanjuti dalam rapat tersebut. Surat pemakzulan terhadap Gibran menyoroti pelanggaran hukum dan etika publik yang diduga dilakukan olehnya. Tanda tangan pada surat tersebut mencakup 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel dalam TNI. Fraksi-fraksi di DPR masih merespons secara tertutup terkait usulan Forum Purnawirawan TNI. Ketua Fraksi Golkar, Sarmuji, menyatakan bahwa Gibran terpilih secara konstitusional dan tidak melakukan pelanggaran yang membenarkan pemakzulan. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Komaruddin Watubun, mengharapkan respons resmi dari DPR dan MPR terhadap surat tersebut. Hingga saat ini, pimpinan fraksi dari berbagai partai belum memberikan tanggapan terkait usulan pemakzulan tersebut.