Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menggugat balik selebgram Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp105 miliar. Gugatan tersebut didasari pada tuduhan tanpa dasar yang dianggap telah merusak nama baik, reputasi, serta kehidupan pribadi maupun sosial RK. Gugatan balik tersebut termaktub dalam dokumen jawaban atas gugatan dalam Perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg. Dokumen tersebut diunggah oleh Tim Kuasa Hukum RK ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus pada hari Rabu (25/6).
Kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar Butar, menjelaskan bahwa tuntutan ganti rugi terdiri dari ganti rugi materiil sebesar Rp5 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp100 miliar. Ganti rugi materiil mencakup biaya proses hukum, pengobatan psikis, kerugian akibat terganggunya pekerjaan, dan kerugian lain yang timbul akibat narasi negatif. Sementara itu, ganti rugi immateriil diajukan atas reputasi RK yang rusak, tekanan psikologis, serta gangguan dalam kehidupan sosialnya.
Muslim menyatakan bahwa Lisa Mariana telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum, seperti menyebar tuduhan tanpa bukti yang merugikan RK. Lisa juga diduga menyebarkan informasi keliru dan fitnah melalui berbagai platform, termasuk media sosial. Atas penyebaran informasi tersebut, reputasi Ridwan Kamil terdampak secara negatif.
Selain itu, terkait penyebaran informasi fitnah, RK telah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Mabes Polri dan saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan. Kuasa hukum berharap gugatan balik ini dapat dikabulkan untuk menjaga integritas hukum dan mencegah upaya menjatuhkan kehormatan publik secara tidak adil.