Pendidikan Dasar Gratis: Implementasi Amanat Konstitusi

by -18 Views

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan bahwa pendidikan dasar tanpa pungutan merupakan tanggung jawab serta kewajiban negara, bukan sebagai beban. Pernyataan tersebut terkait dengan putusan MK yang mengabulkan gugatan uji materiil atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK memerintahkan agar pendidikan dasar di sekolah swasta maupun negeri tidak dipungut biaya.

“Mahkamah Konstitusi telah menegaskan kembali, mandat konstitusionalnya, bahwa tanggung jawab dan kewajiban negara menjamin pendidikan dasar, tanpa dipungut biaya,” kata Arief dalam Seminar Nasional di Jakarta. Pandangan ini merupakan komitmen terhadap negara hukum, demokrasi, kesetaraan, dan keadilan, yang menjadi pilar prinsip konstitusi.

Penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungutan seharusnya dipandang sebagai amanat konstitusional yang harus dipegang teguh, bukan sebagai beban negara. Hal ini juga dipandang sebagai panggilan moral dan kebutuhan strategis dalam membangun peradaban Indonesia yang kuat dan memiliki daya saing. Meski demikian, pendidikan di sekolah/madrasah swasta tidak dilarang sepenuhnya membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan, selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bantuan pendidikan bagi peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta harus mematuhi persyaratan tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku. MK menegaskan poin-poin ini dalam pertimbangannya terkait dengan putusan uji materiil atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Source link