Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengungkapkan bahwa dirinya belum menerima surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI. Puan menyatakan akan membaca dan memproses surat tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Belum adanya surat tersebut yang diterima disebabkan oleh masih banyaknya surat yang belum diproses, namun Puan memastikan akan membacanya dan memprosesnya dengan tepat.
Selain itu, Puan juga mengakui belum mengetahui apakah surat usulan pemakzulan tersebut sudah diterima oleh Sekretariat Jenderal MPR dan DPD. Surat pemakzulan tersebut diklaim telah ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel purnawirawan, termasuk oleh empat jenderal yang menandatangani surat tersebut. Isi surat pemakzulan tersebut mencakup pernyataan bahwa Gibran, sebagai putra dari Presiden Joko Widodo, telah melanggar hukum dan etika publik.
Berdasarkan konstitusi, etika kenegaraan, dan prinsip demokrasi, surat tersebut mengusulkan kepada MPR dan DPR untuk memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Puan belum berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal MPR dan DPD terkait surat tersebut, namun dia menegaskan akan menindaklanjuti surat tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.