Jakarta, CNN Indonesia – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dihadapkan pada tuntutan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsidi 6 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menilai bahwa Hasto terbukti melakukan suap dan menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7), Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menjelaskan bahwa Hasto dinyatakan bersalah. Jaksa juga mengungkapkan sejumlah hal yang menjadi faktor pemberat dan pengurangan tuntutan.
Faktor yang memberatkan termasuk ketidakpatuhan Hasto terhadap upaya pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Namun, fakta bahwa Hasto bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan tidak memiliki catatan kejahatan sebelumnya menjadi faktor yang meringankan hukumannya.
Pemberat lainnya adalah tindakan Hasto yang menghalangi penangkapan Harun Masiku yang sudah menjadi buron sejak tahun 2020. Dia juga terbukti memberi suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dengan nilai 57.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta, untuk memfasilitasi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku.
Hasto diduga memberi suap bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Saiful Bahri telah divonis bersalah, Donny ditetapkan sebagai tersangka, sementara Harun Masiku masih buron. Selain itu, Agustiani Tio Fridelina, mantan Kader PDIP, dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, juga telah selesai menjalani proses hukum sebelumnya.