Maqdir Ungkap Novum PK Setya Novanto di MA: Agen FBI

by -21 Views

Advokat Maqdir Ismail memperkenalkan bukti baru dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus korupsi e-KTP, mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto. Salah satu bukti tersebut adalah keterangan agen FBI Amerika Serikat, Jonathan E Holden, yang menegaskan bahwa tidak ada uang yang dikirim oleh Johannes Marliem ke Setya Novanto. Novum lainnya menyangkut transaksi keuangan antara Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan mantan pemilik Toko Buku Gunung Agung, Made Oka Masagung. Maqdir berpendapat bahwa seharusnya Setya Novanto dibebaskan daripada hanya dipotong hukumannya oleh Mahkamah Agung. Hal ini karena Setya Novanto tidak dapat dikenakan delik merugikan keuangan negara berdasarkan UU Tipikor terkait pengadaan e-KTP. Pemerintah bertindak dengan mengurangi hukuman Setya Novanto menjadi 12,5 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta, membayar uang pengganti, dan mencabut hak untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan. Selain itu, MA juga membutuhkan waktu 1.956 hari untuk memutuskan perkara tersebut, yang awalnya didaftarkan pada 6 Januari 2020. Sebelumnya, Setya Novanto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Source link