Dua pemimpin daerah di Malang Raya, yaitu Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dan Bupati Malang M Sanusi, masih menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait larangan penggunaan sound horeg yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim. Keduanya bersikap hati-hati dan ingin memastikan ada regulasi yang jelas sebelum mengambil keputusan. Wali Kota Malang telah berdiskusi dengan Wakil Gubernur Jatim tentang isu ini dan menunggu peraturan resmi dari pemerintah. Meskipun demikian, Pemkot Malang tetap mengimbau panitia kegiatan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan akan mengawasi langsung pelaksanaan acara menggunakan sound horeg untuk mengantisipasi masalah yang mungkin timbul.
Di sisi lain, Bupati Malang, M Sanusi, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti petunjuk dari Pemprov Jatim terkait fatwa haram sound horeg. Dia menekankan pentingnya menjalankan sound horeg sesuai dengan adat istiadat dan nilai lokal yang baik tanpa melanggar norma atau meresahkan masyarakat. Bupati juga menyoroti pentingnya penggunaan sound system untuk kegiatan positif seperti pengajian atau hajatan, dan bukan untuk acara yang mengganggu ketertiban umum.
Wakil Gubernur Jawa Timur menyatakan bahwa pengusaha sound horeg harus mematuhi fatwa MUI Jatim yang melarang penggunaan sound horeg. Emil Elestianto Dardak menekankan agar kegiatan sound horeg tidak mengganggu ketertiban umum dan kegiatan keagamaan. Polresta Malang Kota juga telah secara resmi melarang kegiatan sound horeg di wilayah hukum Kota Malang demi menjaga ketertiban masyarakat sekitar. Jika ada yang tetap melanggar larangan ini, polisi akan melakukan penangkapan untuk menegakkan aturan tersebut.





