Kejagung Kelola 59 Rubasan Kementerian Imipas: Berita Terkini

by

Kejagung Ambil Alih 59 Rupbasan, 709 Pegawai Ikut Pindah ke Korps Adhyaksa

Jakarta — Kejaksaan Agung mulai memegang kendali atas pengelolaan 59 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan yang sebelumnya berada di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Pengalihan ini menjadi bagian dari penataan ulang kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 155 Tahun 2024.

Pengalihan aset dan personel berjalan bertahap

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut proses tersebut tidak hanya menyentuh kelembagaan, tetapi juga menyangkut sumber daya manusia. Sebanyak 709 personel Rupbasan ikut dialihkan ke lingkungan Kejaksaan Agung bersama 59 kantor Rupbasan yang tersebar di berbagai daerah. Menurut dia, langkah ini ditempuh melalui koordinasi intensif antara Kementerian Imipas, Kementerian Hukum, dan jajaran terkait selama masa transisi.

Burhanuddin menegaskan, pengalihan itu dimaksudkan sebagai transformasi strategis agar pengelolaan benda sitaan negara berjalan lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan kewenangan baru tersebut, seluruh barang sitaan diharapkan bisa ditangani lebih tertib, sejak penyimpanan hingga pemanfaatannya untuk kepentingan hukum dan negara.

Penataan kelembagaan untuk perkuat manajemen aset negara

Ia juga menilai bergabungnya pegawai Rupbasan ke dalam struktur Kejaksaan bukan sekadar perpindahan administratif. Lebih dari itu, kebijakan ini dipandang sebagai bagian dari pembenahan kelembagaan untuk memperkuat manajemen aset negara, terutama pada benda-benda yang berkaitan langsung dengan proses penegakan hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin menyerahkan Tanda Pangkat Kejaksaan RI kepada para pegawai Rupbasan yang memilih bergabung dengan Korps Adhyaksa. Ia meminta mereka menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme di tengah perubahan kewenangan yang sedang berlangsung.

Transisi ditargetkan selesai 1 November 2025

Pengambilalihan Rupbasan belum berhenti pada tahap awal ini. Sesuai amanat regulasi, penyelesaian penuh pengalihan pengelolaan Rupbasan ditargetkan rampung pada 1 November 2025. Hingga tenggat itu, Kejaksaan Agung akan memimpin transisi kelembagaan sekaligus penataan pengelolaan benda sitaan negara.

Langkah ini menandai babak baru dalam tata kelola barang sitaan negara, dengan Kejagung berada di garis depan pengawasan dan pengelolaan aset yang selama ini menjadi bagian penting dalam proses hukum.