Tiga santri sebuah pondok pesantren di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur memutuskan untuk kabur karena diduga menjadi korban perundungan. Tiga santri ini dibawah umur dan berasal dari daerah yang berbeda, yaitu Kecamatan Wonosalam dan Sooko. Mereka merasa tidak nyaman di pesantren karena sering diperlakukan kasar oleh kakak kelas mereka. Perlakuan tersebut tidak hanya verbal, tetapi juga mencakup kekerasan fisik jika mereka menolak perintah senior. Pada saat kabur, ketiganya membawa tas berisi pakaian masing-masing dan menyewa becak menuju Ruang Terbuka Hijau Kecamatan Mojoagung untuk bersembunyi.
Warga sekitar Ruang Terbuka Hijau Mojoagung mencurigai keberadaan ketiga santri tersebut dan melaporkannya ke Pos Damkar Mojoagung. Petugas pemadam kebakaran kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan membawa santri-santri tersebut ke pos dan memberikan edukasi. Setelah menjelaskan alasan mereka kabur, petugas melakukan koordinasi dengan pihak pondok pesantren. Akhirnya, ketiga santri itu dijemput oleh pengurus pondok dan kembali ke pesantren setelah mendapat penanganan dari petugas. Hal ini menjadi contoh pentingnya perlindungan dan penanganan terhadap kasus perundungan di lingkungan pendidikan.


