Presiden RI Prabowo Subianto menunjukkan kepeduliannya terhadap para petani dan rakyat Indonesia dengan mengingatkan pelaku usaha penggilingan padi untuk tidak memanipulasi harga. Prabowo menegaskan bahwa tidak akan segan untuk mengambil alih usaha penggilingan padi yang tidak patuh pada aturan, dan menyerahkannya kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945. Menyadari pentingnya cabang produksi padi bagi negara dan kesejahteraan masyarakat, Prabowo telah berkonsultasi dengan pihak terkait untuk memastikan implementasi Pasal 33 Ayat (2) yang mengatur bahwa produksi penting bagi negara harus dikelola oleh negara.
Presiden mengungkapkan bahwa ada pelaku usaha penggilingan padi yang meraup keuntungan besar hingga mencapai triliunan rupiah setiap bulan. Untuk menjaga kestabilan harga padi dari petani, pemerintah telah berusaha menertibkan hal ini. Namun, Prabowo juga menyoroti masalah beras premium yang sebenarnya oplosan dan menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa tindakan curang seperti ini harus diusut dan ditindak sesuai hukum.
Dalam upaya menegakkan keadilan dan kejujuran, Prabowo menegaskan bahwa segala tindakan curang merupakan pengkhianatan terhadap bangsa dan rakyat. Oleh karena itu, hukum harus ditegakkan untuk menjaga keadilan bagi semua pihak. Prabowo menegaskan komitmennya untuk menjalankan Undang-Undang Dasar dan peraturan yang berlaku demi kepentingan negara dan rakyat.

