Ipar Laporkan Kadiskominfo Depok ke KPK: Respon Aspirasi Publik

by -200 Views

Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), Obor Panjaitan, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek internet publik di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (22/7/2025). Laporan diserahkan langsung oleh Obor bersama tim advokasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dengan dokumen lengkap dan 13 lampiran bukti pra-perkara. Berdasarkan penelusuran investigatif dan pengaduan masyarakat, program internet publik dengan anggaran lebih dari Rp 60 miliar sejak 2020–2025 tidak memberikan dampak nyata. IPAR juga menyoroti bahwa Kepala Diskominfo Depok telah menghambat kerja jurnalistik terkait proyek tersebut, yang melanggar hak wartawan dan publik untuk memperoleh informasi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Obor menegaskan perlunya menghentikan arogansi birokrasi dengan mengambil langkah hukum sehingga dugaan korupsi ini dapat diungkap dan diproses secara adil demi keadilan dan kepastian hukum.

Source link