Kasus penerimaan uang terkait pengadaan penempatan iklan menjadi sorotan penyidik KPK saat memeriksa mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi. Meskipun sebagai tersangka, Yuddy diperiksa sebagai saksi dengan 20 pertanyaan yang diajawab selama sekitar 10 jam. Yuddy menegaskan bahwa sebagai warga negara, ia kooperatif dalam pemeriksaan tersebut. Penyidik KPK juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terkait peristiwa penerimaan uang terkait pengadaan penempatan iklan Bank BJB pada tahun 2023. Sejumlah tersangka lainnya juga sudah ditetapkan dalam kasus ini, namun belum ditahan. Mereka diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. Selain itu, Yuddy juga baru saja diumumkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi lain oleh Kejaksaan Agung terkait pemberian kredit kepada PT Sritex. Bersama tujuh orang lainnya, termasuk pejabat Bank DKI Jakarta dan Bank Jateng, mereka disangkakan melanggar pasal-pasal UU Tipikor yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp1,08 triliun. Kedua status tersangka yang melekat pada Yuddy di Kejagung dapat mempengaruhi proses penyidikan, namun mekanisme pemeriksaan bisa lebih fleksibel. Oleh karena itu, KPK dan Kejagung dapat bekerja sama untuk proses penyidikan yang tepat.
KPK Bongkar Dugaan Penerimaan Uang Eks Dirut BJB


