Analisis Pernyataan Puan PDIP tentang Pilkada melalui DPRD

by

Ketua DPP PDIP bidang Politik yang juga Ketua DPR RI, Puan Maharani, memberikan tanggapannya mengenai usul pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diajukan melalui DPRD. Puan menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan usul tersebut bersama dengan seluruh anggota dewan. Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), juga mendukung evaluasi sistem pilkada langsung dalam pidatonya. Cak Imin berharap agar pemilihan kepala daerah diberikan kepada pemerintah pusat atau DPRD, dan usul tersebut telah disampaikannya kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

Terkait dengan hal tersebut, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Komaruddin Watubun, memberikan respons tegas terhadap usulan PKB mengenai pemilihan kepala daerah melalui pusat atau DPRD. Komar menekankan pentingnya prinsip reformasi 1998 dalam mengubah sistem demokrasi di Indonesia. Sementara itu, Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan mengevaluasi usulan tersebut dengan memperhatikan arah demokrasi yang diinginkan dalam reformasi.

Wacana pemilihan kepala daerah kembali dilakukan di DPRD seperti pada era Orde Baru (Orba) sebelumnya telah menjadi pembahasan. Prabowo juga mengungkapkan keinginannya untuk mengevaluasi sistem pilkada dalam beberapa kesempatan sebelumnya. Pilkada langsung pertama kali di Indonesia diadakan pada tahun 2005 berdasarkan UU 32/2004, namun sepuluh tahun kemudian mengalami perubahan menjadi tidak langsung. Perppu yang diterbitkan oleh Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membatalkan UU tersebut, sehingga pilkada kembali diadakan secara langsung hingga saat ini.

Source link