Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan terkait dengan wacana abolisi yang diajukan kepada terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa pihaknya belum mendengar secara langsung terkait hal ini dan masih perlu melakukan kajian lebih lanjut. Anang juga menyebutkan bahwa hingga malam hari Tom Lembong masih berada dalam sel tahanan dan proses banding masih berjalan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dalam kasus yang tengah dihadapinya. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Presiden telah mengirim surat permintaan persetujuan DPR terkait upaya ini. Dasco mengatakan bahwa semua fraksi di DPR sudah menyetujui usulan tersebut dan tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) terkait masalah ini. Seluruh proses ini dipastikan telah melalui pertimbangan dan persetujuan dari DPR RI.
Dengan adanya upaya penyelesaian masalah hukum ini, keputusan terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong dapat membuka berbagai pandangan dan tanggapan dari berbagai pihak terkait. Hal ini juga menunjukkan pentingnya proses hukum yang berjalan dengan transparan dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.


