Aipda Robig Pembunuh Gamma: Sidang Vonis Hari Ini

by

Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, telah menggelar sidang vonis untuk Aipda Robig Zainudin dalam kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy. Sidang vonis tersebut dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB, setelah sebelumnya pada 8 Juli lalu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menuntut Robig dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp200 juta. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Mira Sendangsari, yang menyatakan bahwa Robig terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Peristiwa penembakan terjadi pada Minggu dinihari, 24 November 2024, ketika Gamma dan dua temannya sedang melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang. Selain Gamma, dua siswa lain dari SMKN 4 Semarang juga tertembak, di mana Gamma tewas dan yang lain selamat. Robig didakwa dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) UU Perlindungan Anak serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Meskipun demikian, pada bulan April tahun lalu, Aipda Robig masih tetap menjadi anggota Polri dan menerima sebagian gaji kepolisian walaupun saat itu sedang menjalani proses hukum. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengonfirmasi bahwa hak-hak Robig sebagai polisi tetap diberikan namun dengan beberapa pengurangan selama proses hukum belum selesai. Ini dilakukan sebagai tanggapan terhadap pertanyaan publik mengenai status Aipda Robig.

Source link