Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Panglima Korps Marinir TNI Angkatan Laut, Panglima Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat, dan Panglima Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI Angkatan Udara sebagai perwira tinggi TNI bintang tiga. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 84 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Presiden Prabowo menandatangani perubahan ini di Jakarta pada 5 Agustus 2025.
Dalam Perpres Nomor 84/2025, Presiden Prabowo juga mengubah penamaan pimpinan Korps Marinir, Kopassus, dan Kopasgat menjadi “panglima” dengan pangkat bintang tiga. Selain itu, Prabowo juga mengaktifkan kembali Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) yang sebelumnya dilebur dalam Komando Operasi Udara Nasional pada tahun 2022. Kohanudnas dipimpin oleh Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional, yang juga merupakan perwira bintang tiga TNI AU.
Dalam Perpres tersebut, aturan terkait dengan Kohanudnas dapat ditemukan dalam Pasal 55A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). Kohanudnas bertugas menyelenggarakan pertahanan keamanan terpadu atas ruang udara nasional serta melaksanakan siaga operasi untuk unsur-unsur pertahanan udara dalam jajarannya. Sementara Komando Operasi Udara Nasional, yang diatur dalam Pasal 58 ayat (1), bertugas menyelenggarakan operasi pertahanan matra udara.
Di bidang lain, nomenklatur Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut kini berubah menjadi Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral). Selain itu, di lingkungan Mabes TNI, Presiden Prabowo juga meningkatkan pangkat beberapa jabatan, termasuk Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima serta Asisten Operasi Panglima. Perubahan lainnya termasuk perubahan nomenklatur Badan Pembinaan Hukum TNI menjadi Badan Pembinaan Hukum dan Hak Asasi Manusia TNI.





