Hasto Kristiyanto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan UU Tipikor

by

Eks Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengajukan gugatan terkait perintangan penyidikan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana permohonan uji materi Pasal 21 UU Tipikor digelar di Gedung MK pada Rabu (13/8). Hasto memohon kepada MK untuk menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum tetap.

Kuasa hukum Hasto, Erna Ratnanianingsih, menjelaskan bahwa kliennya mengajukan permohonan ke MK karena merasa materi dalam pasal yang diuji bertentangan dengan hak asasi pemohon sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Pasal 21 UU Tipikor dianggap Hasto ditafsirkan secara tidak proporsional dan menimbulkan ketidakpastian hukum, yang dianggapnya bertentangan dengan prinsip negara hukum yang adil.

Sebelumnya, Hasto menjadi tersangka dan didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP terkait kasus Harun Masiku. Erna menyatakan bahwa Pasal 21 UU Tipikor seharusnya tidak ditafsirkan dan dipraktikkan sesuai kebutuhan aparat penegak hukum, dan harus dikembalikan pada bunyi dan makna teksnya untuk menciptakan akuntabilitas demokratis.

Menurut pihak Hasto, Pasal 21 UU Tipikor seringkali digunakan untuk mengancam pihak lain yang bukan bagian dari pelaku tindak pidana korupsi. Pihak pemohon berpendapat bahwa pasal tersebut seharusnya tidak dapat digunakan untuk menetapkan tersangka atau mendakwa seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi.

Pasal 21 UU Tipikor menyatakan bahwa setiap orang yang mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terhadap tersangka dan terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana. Kuasa hukum Hasto menyoroti disparitas hukum antara perbuatan substantif dan perbuatan ikutannya, yang dianggap menyebabkan ketidakadilan.

Pihak Hasto menegaskan bahwa ancaman hukuman terhadap pelanggaran Pasal 21 UU Tipikor seharusnya sama dengan ancaman hukuman terendah berdasarkan UU Tipikor agar sesuai dengan keadilan. Mereka berharap agar Pasal 21 UU Tipikor diberi pemaknaan yang benar dan konstitusional.

Source link