Pelajar SMA di Kediri Dituduh Provokasi Demo: Fakta dan Analisis

by

Polres Kediri Kota, Jawa Timur, telah menetapkan 51 tersangka dalam insiden demonstrasi yang berujung ricuh pada 30 Agustus 2025. Salah satu dari tersangka tersebut adalah seorang pelajar SMA, FZ, yang dikenal sebagai pegiat literasi di wilayahnya. Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, mengungkapkan bahwa dari total tersangka tersebut, 32 merupakan orang dewasa dan 19 lainnya merupakan anak berhadapan hukum (ABH). Sebanyak 46 tersangka telah ditahan, sementara 5 lainnya tidak ditahan karena ancaman pidana di bawah lima tahun.

Dalam proses penyidikan, 16 berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan seperti yang dijelaskan oleh Cipto pada Kamis (25/9). Penangkapan dilakukan terhadap seorang pelajar SMA bernama FZ yang juga dikenal sebagai pegiat literasi di rumahnya pada Minggu (21/9) malam. Selain penangkapan, polisi juga menggeledah rumahnya dan menyita tiga buku, satu unit laptop, dan sebuah ponsel milik FZ.

Penyidik menjelaskan bahwa FZ telah aktif membuat akun dan menyebarkan flayer provokatif sejak 2024, yang digunakan untuk memprovokasi massa dalam kerusuhan pada 30 Agustus lalu. Polres Kediri Kota menegaskan komitmen mereka dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional untuk menciptakan situasi aman, nyaman, dan kondusif di Kota Kediri. FZ dijerat dengan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain FZ, dua aktivis lainnya, Saiful Amin alias Sam Oemar dan Shelfin Bima, juga ditangkap dan dijadikan tersangka kasus penghasutan terkait aksi demo yang berakhir rusuh di Kota Kediri. Mereka dijerat pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan dengan hukuman maksimal enam tahun penjara. Direktur LBH AP Pimpinan Daerah Muhammadiyah Nganjuk, Anang Hartoyo, menyatakan penangkapan terhadap FZ sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpikir.

Pihak KontraS Surabaya juga mengkritik tindakan kepolisian yang menyita buku sebagai barang bukti untuk menjerat tersangka demonstrasi. Mereka berpendapat bahwa itu merupakan upaya untuk memberangus kebebasan berpikir dan berekspresi. Tindakan semacam ini dianggap dapat menggerus ruang kebebasan berpendapat dan dikhawatirkan tidak memiliki landasan hukum yang jelas dalam penyitaan buku-buku tersebut. Sebelumnya, Polda Jawa Timur juga menyita sejumlah buku dari massa aksi demonstrasi di Surabaya dan Sidoarjo pada Agustus 2025 yang dianggap terkait dengan peristiwa kerusuhan.

Source link