Pihak Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa dua tersangka pembunuhan kepala cabang bank, M Ilham Pradipta (MIP), yaitu Candy alias Ken dan Dwi Hartono (DH) terlibat dalam kasus pembobolan rekening dormant di BNI senilai Rp204 miliar. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyatakan bahwa pelaku Candy diduga sebagai mastermind dari kegiatan pemindahan dana tersebut. Helfi juga mengungkapkan bahwa Candy menyatakan sebagai anggota Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia saat bertemu Kepala Cabang Pembantu BNI berinisial AP.
Menurut Helfi, pelaku DH disinyalir memiliki peran dalam melakukan pembukaan blokir rekening dan pemindahan dana yang terblokir, sebagai bagian dari klaster pencucian uang. Selain keduanya, penyidik juga menetapkan tujuh tersangka lain dalam kasus ini, termasuk AP selaku Kepala Cabang Pembantu BNI di Jawa Barat, dan GRH selaku Consumer Relations Manager (CRM). AP bertanggung jawab memberikan akses ke aplikasi core banking untuk melakukan pemindahan dana, sedangkan GRH menghubungkan jaringan sindikat pembobol bank dengan Kepala Cabang Pembantu.
Klaster pembobol atau eksekutor diduga dipegang oleh DR yang berperan sebagai konsultan hukum dan NAT yang merupakan mantan pegawai teller BNI. Selain itu, tersangka R berperan sebagai mediator dan TT menerima serta mengelola uang hasil kejahatan. Terakhir, klaster pencucian uang disebutkan dipegang oleh IS yang menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang ilegal tersebut. Kasus ini masih terus dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.





