Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengumumkan pelarangan penggunaan incinerator sebagai metode pengelolaan sampah. Pernyataan ini disampaikannya dalam acara “Pembinaan Penilaian Kinerja Lingkungan Hidup Sektor Perhotelan di Provinsi Bali” di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali. Menteri Hanif membahas dampak banjir besar di Pulau Bali yang terjadi pada 10 September lalu yang disebabkan oleh masalah sampah. Lebih lanjut, ia juga mengingatkan tentang pengendalian pencemaran udara yang muncul akibat pembakaran sampah. Menurut Menteri Hanif, penggunaan incinerator tanpa aturan yang ketat dapat menyebabkan masalah kesehatan dan bencana yang lebih besar. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah daerah, termasuk Pemprov Bali, untuk tidak menggunakan incinerator dalam pengelolaan sampah lokal. Menteri juga memperingatkan tentang bahaya senyawa kimia beracun seperti dioksin furan yang akan tersebar di lingkungan jika sampah dibakar dengan suhu kurang dari 1.850 derajat. Akibatnya, pihaknya memutuskan melarang penggunaan incinerator dalam skala apa pun untuk pengelolaan sampah. Hal ini dilakukan demi mencegah dampak berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Kenapa Pengelolaan Sampah dengan Sistem Pembakaran Incenerator Harus Dihindari





