Mayoritas sungai di Indonesia ditemukan dalam kondisi tercemar, dengan tiga provinsi memiliki seluruh titik pemantauan yang tercemar. Dalam hasil pemantauan mutu air pada semester I tahun 2025, sebanyak 70,70 persen lokasi sungai tercemar sedang, sementara hanya 29,3 persen memiliki baku mutu yang memadai terutama di hulu-hulu sungai. DKI Jakarta, Kepulauan Riau (Kepri), dan Papua Selatan adalah tiga provinsi di mana seluruh titik pemantauannya dalam kondisi tercemar. Selain itu, DAS prioritas seperti Citamum, Ciliwung, Cisadane, Bengawan Solo, dan Brantas juga menunjukkan tingkat tercemar yang meningkat di setiap segmennya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 telah mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah untuk menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sungai (RPPMA). Meskipun demikian, hingga saat ini hanya tiga RPPMA yang telah dibuat untuk kawasan DAS prioritas tersebut. Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta untuk memberikan perhatian khusus dalam penyusunan dokumen tersebut sebagai langkah untuk membersihkan dan melindungi sungai-sungai yang memiliki peran vital dalam kehidupan masyarakat. Penting untuk diingat bahwa lingkungan hidup yang bersih dan sehat merupakan hak setiap warga negara sesuai dengan aturan perundang-undangan.





