Komisi III DPR Desak Polisi Investigasi Insiden Ponpes Al Khoziny

by

Tragedi ambruknya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, kini tak lagi berhenti pada urusan evakuasi. Kasus yang menelan lebih dari 60 korban jiwa itu mulai masuk ke ranah hukum, memunculkan tekanan agar penyebab runtuhnya bangunan benar-benar dibongkar sampai ke akar.

Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, meminta kepolisian tidak hanya berhenti pada pencatatan jumlah korban, tetapi juga menelusuri secara menyeluruh faktor yang membuat bangunan itu roboh. Menurut dia, langkah itu penting agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

Komisi III soroti izin dan standar bangunan

Soedeson menegaskan, setiap bangunan semestinya berdiri di atas izin konstruksi yang jelas dan memenuhi standar keselamatan. Dalam pandangannya, penegakan hukum atas dugaan pelanggaran dalam pembangunan gedung harus dilakukan secara adil, terutama karena dampaknya menyangkut nyawa banyak orang.

“Keadilan bagi korban” menjadi titik tekan yang ia sampaikan. Ia menilai, tragedi seperti ini tidak boleh dipandang semata-mata sebagai musibah, melainkan juga sebagai peringatan keras mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan bangunan.

Polisi temukan indikasi pidana

Sementara itu, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto menyebut penyelidikan awal telah menemukan indikasi pidana dalam insiden tersebut. Hingga kini, 17 saksi telah dimintai keterangan untuk mengurai proses pembangunan dan kemungkinan adanya kelalaian yang berujung pada jatuhnya korban jiwa.

Basarnas telah menuntaskan proses evakuasi dengan mencatat 67 korban tewas dan 104 korban selamat. Data itu sekaligus menegaskan besarnya skala bencana yang terjadi di lingkungan pesantren tersebut.

Pengurus pesantren dan ahli akan diperiksa

Dalam tahap berikutnya, kepolisian berencana memanggil pengurus Pondok Pesantren Al Khoziny serta mendalami keterangan para ahli terkait kegagalan konstruksi gedung. Pemeriksaan itu diarahkan untuk memastikan apakah ada unsur kelalaian, kesalahan teknis, atau pelanggaran lain dalam pembangunan.

Di tengah duka yang belum reda, penyelidikan ini menjadi ujian bagi aparat untuk menunjukkan bahwa keselamatan bangunan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan soal tanggung jawab yang konsekuensinya bisa menentukan hidup dan mati banyak orang.

Source link