KPK Dalami Kasus Suap Bupati, Monumen Reog dalam Sorotan

by -62 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Penetapan ini dilakukan setelah Sugiri terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan dijerat dalam kasus suap pengurusan jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo. Selain itu, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo, Sucipto.

Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa selain kasus suap pengurusan jabatan Direktur RSUD Ponorogo, KPK juga mengusut dua kasus dugaan korupsi lainnya. Pertama, terkait suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo dengan nilai Rp14 miliar, di mana Sucipto memberikan fee proyek kepada Yunus 10 persen dari nilai proyek. Kedua, KPK juga menjerat Sugiri atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp300 juta selama periode 2023 hingga 2025.

Selain itu, KPK juga akan mendalami pengadaan proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban seiring dengan pengusutan kasus yang menjerat Sugiri. Pendalaman ini terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Ponorogo. Asep menegaskan bahwa KPK akan menyelidiki setiap aspek pengadaan di Kabupaten Ponorogo sebagai bagian dari penanganan kasus tersebut.

Source link