Penyidik Polrestabes Medan, Sumatera Utara, tengah mendalami penyebab kebakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, di Komplek Taman Harapan Indah. Kapolrestabes Medan, Kombes Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah ada 39 saksi yang diperiksa terkait insiden tersebut, termasuk korban, petugas pemadam kebakaran, sekuriti, warga komplek, dan petugas dinas kebersihan. Proses penyelidikan juga melibatkan teknik investigasi tempat kejadian perkara (TKP) dan identifikasi dari INAFIS guna mengetahui penyebab pasti kebakaran.
Calvijn menjelaskan bahwa pihaknya secara hati-hati memadukan data dari laboratorium forensik dengan hasil crime scene investigation untuk mengidentifikasi penyebab kebakaran. Meskipun beberapa kamera pengawas di depan rumah tidak berfungsi, tim penyidik berhasil mengamankan rekaman dari titik lain di sekitar komplek. Belum ada kesimpulan apakah kebakaran itu disengaja atau tidak, karena penyidik ingin memastikan semua fakta terlebih dahulu sebelum membuat kesimpulan.
Hakim Khamozaro Waruwu, yang menangani kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara, rumahnya terbakar pada Selasa pukul 10.41 WIB. Dalam persidangan kasus tersebut, hakim Waruwu memerintahkan jaksa KPK untuk membawa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi. Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, yang terlibat dalam pergeseran anggaran pembangunan jalan yang mencurigakan. Semua fakta dan keterangan saksi akan menjadi dasar dalam penyidikan lanjutan terhadap kebakaran rumah hakim ini.





