Pengakuan Guru SMA Luwu Utara Dipecat Setelah Bantu Honorer

by -67 Views

Dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Abdul Muis dan Rasnal, dipecat setelah terbukti melakukan pungutan dana sebesar Rp20 ribu dari orang tua siswa untuk membantu 10 guru honorer yang tidak menerima gaji. Kabar ini diungkapkan oleh Persatuan Guru Indonesia (PGRI) Luwu Utara dan telah menarik perhatian DPRD Sulawesi Selatan.

Dalam rapat yang diadakan oleh DPRD Sulawesi Selatan, Rasnal memberikan penjelasan terkait pungutan tersebut, yang bermula pada tahun 2018 ketika Rasnal masih menjabat sebagai Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara. Rasnal dan Abdul Muis mengusulkan kepada Komite Sekolah agar orang tua siswa melakukan patungan sebesar Rp20 ribu per bulan tanpa paksaan untuk membantu guru honorer yang tidak menerima gaji selama 10 bulan.

Usulan tersebut disambut positif oleh orang tua siswa, yang kemudian mengusulkan agar total anggaran yang dibutuhkan dibagi rata sesuai dengan jumlah siswa. Setelah proses perhitungan, disepakati bahwa setiap siswa akan membayar iuran sebesar Rp20.000 per bulan secara sukarela.

Meskipun kasus ini kemudian diproses hukum dan menyeret Rasnal dan Abdul Muis ke Pengadilan Tipikor Makassar, namun pada akhirnya mereka divonis bebas. Namun, keputusan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung, yang menghukum keduanya dengan hukuman satu tahun penjara berdasarkan kasasi yang diajukan oleh jaksa Kejari Luwu Utara.

Ketua PGRI Luwu Utara menyatakan ada kesalahan dalam proses pemecatan kedua guru tersebut dan bersama dengan Rasnal dan Abdul Muis, mereka akan mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan bahwa pemecatan kedua guru tersebut didasarkan pada keputusan hukum pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Source link