Perdebatan Komisi Reformasi Polri tentang Putusan MK dan Keterlibatan Polisi Sipil

by

Putusan MK Soal Polisi Aktif di Jabatan Sipil Jadi Sorotan Komisi Reformasi Polri

Komisi Percepatan Reformasi Polri mulai menyoroti satu isu yang selama ini kerap memunculkan perdebatan: apakah anggota Polri aktif masih bisa menduduki jabatan sipil. Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan larangan itu menjadi bahan pembahasan penting dalam forum reformasi yang tengah berjalan.

Putusan MK Jadi Acuan Baru

Dalam Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menjabat di luar kepolisian apabila sudah mengundurkan diri atau pensiun. Putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka kemarin itu sekaligus memperjelas tafsir atas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Dengan putusan tersebut, Kapolri tidak lagi memiliki ruang untuk menugaskan polisi aktif ke jabatan sipil tanpa lebih dulu memastikan status keanggotaannya berakhir. Bagi para pemohon, ketentuan ini penting untuk menjaga batas antara fungsi kepolisian dan jabatan sipil yang semestinya dijalankan secara netral.

Yusril: Akan Jadi Masukan Penting

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan putusan MK itu akan menjadi masukan penting bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri. Menurut dia, pembahasan tidak hanya berhenti pada bunyi putusan, tetapi juga menyentuh persoalan transisi bagi mereka yang saat ini masih memegang jabatan sipil.

Diskusi lanjutan juga akan mencakup keberadaan sejumlah perwira tinggi Polri yang kini menduduki posisi di lembaga maupun instansi pemerintah. Di titik inilah, kata Yusril, perubahan aturan perundang-undangan menjadi salah satu agenda yang tak bisa dihindari jika reformasi ingin berjalan konsisten.

Persoalan Netralitas Aparatur Negara

Para pemohon berpendapat, polisi aktif yang tetap bertugas di luar struktur kepolisian berisiko mengganggu prinsip netralitas aparatur negara. Mereka juga menilai kondisi itu dapat berdampak pada kualitas pelayanan publik, terutama ketika jabatan sipil dijalankan oleh pejabat yang masih terikat dengan rantai komando kepolisian.

Dalam permohonan yang mereka ajukan, sejumlah pejabat Polri aktif yang duduk di jabatan sipil disebut sebagai contoh dari praktik yang dinilai perlu ditata ulang. Putusan MK kini memberi dasar hukum yang lebih tegas untuk menertibkan praktik tersebut dan menjadi pijakan bagi pembenahan lebih lanjut di tubuh Polri.

Dengan arah keputusan yang semakin jelas, perhatian berikutnya tertuju pada bagaimana pemerintah dan institusi kepolisian menyiapkan langkah penyesuaian, terutama bagi jabatan-jabatan sipil yang selama ini masih diisi oleh anggota Polri aktif.

Source link