Komisi Percepatan Reformasi Polri membahas putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa anggota Polri hanya boleh menjabat di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Putusan tersebut tercantum dalam Perkara Nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite dalam sidang terbuka pada hari kemarin. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengutarakan bahwa hal ini akan menjadi masukan penting bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri. Diskusi juga akan mencakup perwira tinggi polisi yang saat ini memegang jabatan sipil. Perubahan peraturan perundang-undangan dan transisi bagi mereka yang sudah memegang jabatan sipil akan menjadi fokus selanjutnya setelah keputusan MK. Selain itu, putusan MK mengklarifikasi bahwa Kapolri tidak dapat menugaskan polisi aktif untuk jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun, sesuai dengan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian. Berbagai pihak memberikan pandangan berbeda terkait interpretasi aturan tersebut, dengan para Pemohon menilai bahwa polisi aktif yang tetap menjabat di luar kepolisian dapat merusak prinsip netralitas aparatur negara dan kualitas pelayanan publik. Para Pemohon juga mencatat beberapa pejabat kepolisian aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil di berbagai lembaga dan instansi pemerintah. Penegasan MK ini diharapkan dapat menjadi pijakan untuk reformasi lebih lanjut dalam institusi Polri.
Perdebatan Komisi Reformasi Polri tentang Putusan MK dan Keterlibatan Polisi Sipil





