Insan industri musik di Surabaya belakangan ini semakin menyuarakan permasalahan hak cipta komposer dan pelantun lagu yang kerap terabaikan. Isu ini menjadi semakin penting untuk dipahami mengingat regulasi dan perkembangan industri musik di Indonesia yang terus berubah seiring dengan adopsi teknologi. Ahmad Dhani, pemimpin Dewa 19, menekankan pentingnya hak cipta tidak hanya dalam platform digital namun juga dalam pertunjukan langsung seperti konser musik. Menurutnya, perhatian terhadap performing rights konser harus ditingkatkan untuk memastikan keadilan bagi komposer dan penyanyi dalam hal royalti.
Namun, peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam mendistribusikan royalti kepada musisi, terutama dengan adanya banyak platform musik di seluruh Indonesia, masih belum jelas. Candra Darusman, yang turut hadir dalam diskusi tersebut, menyoroti kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi distribusi royalti terutama mengingat banyaknya pihak yang terlibat seperti radio, restoran, dan konser di seluruh Indonesia. Dhani juga mencatat adanya celah dalam pengelolaan royalti yang menunjukkan pentingnya digitalisasi LMK untuk mencegah potensi kecurangan.
Dalam kerangka itu, Dhani mengusulkan agar layanan royalti berbasis teknologi digital segera diterapkan untuk mengurangi celah kecurangan dan meningkatkan transparansi distribusi royalti. Dukungan terhadap digitalisasi LMK diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam perlindungan hak cipta dan pemberian royalti yang adil bagi insan musik Indonesia.





