Perebutan Takhta di Surakarta Kembali Mengemuka, Dua Putra Pakubuwana XIII Sama-sama Klaim Pewaris
Keraton Surakarta kembali menjadi panggung perebutan legitimasi setelah dua putra Pakubuwana XIII, KGPH Purboyo dan KGPH Mangkubumi, sama-sama menyatakan diri berhak atas takhta. Situasi ini membuka kembali luka lama di lingkungan keraton, yang pernah mengalami sengketa serupa seusai wafatnya Pakubuwana XII pada 2004.
Di tengah suasana duka dan prosesi adat yang menyertai kepergian Pakubuwana XIII, langkah KGPH Purbaya—putra bungsu almarhum—mendeklarasikan diri sebagai penerus takhta sebelum pemakaman ayahnya memantik penolakan dari sebagian keluarga. Klaim itu disebut mendapat dukungan dari sejumlah anggota keluarga inti, termasuk GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani, kakak tertua Pakubuwana XIV Purbaya, yang telah diangkat sebagai putra mahkota pada 2022.
Penobatan Pakubuwana XIV Purbaya Picu Penolakan
Pada Sabtu, SISKS Pakubuwana XIV Purbaya resmi menjalani penobatan sebagai raja Keraton Surakarta melalui upacara adat Jumenengan Dalem Binayangkare. Namun, penobatan itu tidak diterima bulat oleh seluruh keluarga keraton. Sejumlah pihak mempertanyakan dasar klaim tersebut, terutama karena adanya perbedaan pandangan soal siapa yang paling berhak menduduki tahta setelah wafatnya Pakubuwana XIII.
KGPH Mangkubumi menjadi salah satu figur yang paling vokal menyatakan keberatan. Ia menyoal keabsahan surat wasiat mendiang Pakubuwana XIII yang disebut menjadi landasan klaim Purbaya. Menurut kubu Mangkubumi, belum ada kesepakatan maupun persetujuan bersama mengenai penunjukan pengganti raja, sehingga klaim yang muncul dinilai belum memiliki legitimasi yang disepakati seluruh keluarga.
Mangkubumi Juga Deklarasikan Diri sebagai Raja
Di sisi lain, Mangkubumi juga mengambil langkah serupa dengan mendeklarasikan diri sebagai raja bergelar SISKS Pakubuwana XIV setelah menggelar pertemuan dengan sejumlah anggota keluarga. Meski demikian, ia belum menggelar prosesi Jumenengan Dalem dan masih menunggu waktu yang tepat untuk melaksanakan tahapan adat tersebut.
Dengan demikian, Keraton Surakarta kembali berada dalam situasi yang rumit: dua saudara sama-sama mengklaim posisi tertinggi dalam struktur kerajaan, sementara keluarga besar belum menunjukkan satu suara. Persoalan ini tidak hanya menyangkut garis suksesi, tetapi juga soal siapa yang dianggap sah memegang otoritas adat dan simbol kepemimpinan di dalam keraton.
Peristiwa ini mengingatkan pada sengketa panjang pasca wafatnya Pakubuwana XII, ketika dua putra mendiang raja juga sama-sama mengajukan klaim atas takhta. Hingga kini, pola yang sama tampak terulang: perbedaan tafsir atas adat, surat wasiat, dan dukungan keluarga kembali menjadi titik utama pertarungan di lingkungan Keraton Surakarta.
Source link





