Kisruh suksesi di Keraton Surakarta kembali memanas. Kubu SISKS Pakubuwana XIV Purbaya menegaskan penobatan KGPH Hangabehi alias Mangkubumi sebagai raja Keraton Surakarta tidak sah dan akan ditempuh lewat jalur hukum. Sikap itu disampaikan GKR Timoer Rumbay Kusuma Dewayani, kakak perempuan tertua Pakubuwana XIV Purbaya, usai acara Jumenengan Dalem Nata Binayangkare SISKS Pakubuwana XIV Purbaya pada Sabtu (15/11).
Langkah hukum setelah upaya kekeluargaan gagal
Timoer mengatakan, pihaknya sebenarnya telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Namun, pertemuan antara dirinya, Pakubuwana XIV Mangkubumi, dan para pendukungnya tidak menghasilkan titik temu. Karena itu, kubu Purbaya memilih membawa sengketa penobatan ke ranah hukum.
“Kami sudah mencoba bicara baik-baik, tetapi tidak ada hasil yang positif,” kata Timoer dalam penjelasannya. Ia menilai, perbedaan klaim atas takhta Keraton Surakarta seharusnya bisa diselesaikan tanpa memperuncing keadaan.
Dualisme takhta kembali mencuat
Di Keraton Surakarta, dua nama kini sama-sama mengklaim sebagai pewaris takhta dengan gelar Pakubuwana XIV. KGPAA Hamangkunagoro alias Purbaya menyatakan diri sebagai Pakubuwana XIV saat prosesi pemakaman ayahnya. Sementara itu, Mangkubumi kemudian dinobatkan sebagai Pakubuwana XIV oleh keluarga besar.
Situasi ini memunculkan dualisme kepemimpinan yang kembali menempatkan Keraton Surakarta dalam pusaran sengketa internal. Timoer menyayangkan kondisi tersebut dan meminta agar perbedaan yang ada tidak diselesaikan dengan saling klaim, melainkan melalui cara yang damai dan tertib.
Seruan agar sengketa tidak berlarut
Menurut Timoer, polemik yang muncul setelah wafatnya Pakubuwana XII seharusnya menjadi pelajaran agar konflik serupa tidak terus berulang. Ia menegaskan, keluarga besar semestinya mengutamakan penyelesaian yang tidak menambah ketegangan di lingkungan keraton.
Dengan rencana langkah hukum itu, kubu SISKS Pakubuwana XIV Purbaya menunjukkan bahwa sengketa takhta Keraton Surakarta belum akan mereda dalam waktu dekat. Di tengah klaim yang saling berhadapan, penyelesaian perkara kini bergeser dari ruang keluarga ke medan hukum.





