Mahasiswa Gugat UU MD3 ke MK, Minta Hak Rakyat Pecat Anggota DPR

by -50 Views

Kelima mahasiswa telah menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tujuan agar rakyat, sebagai konstituen, memiliki kemampuan untuk memberhentikan anggota DPR RI. Mereka yang terlibat dalam gugatan ini adalah Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Pada intinya, mereka menguji Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 yang mengatur syarat pemberhentian antarwaktu anggota DPR. Para mahasiswa menjelaskan bahwa gugatan ini didasari oleh kepedulian terhadap reformasi dan bukan karena kebencian terhadap DPR. Mereka menyoroti bahwa pasal tersebut memberikan kewenangan eksklusif kepada partai politik untuk memberhentikan anggota DPR, yang dianggap tidak selalu berdasarkan pertimbangan yang tepat. Selain itu, mahasiswa juga menekankan bahwa penghapusan mekanisme pemberhentian anggota DPR oleh konstituen telah mengurangi peran pemilih dalam pemilu, karena tidak melibatkan mereka dalam proses pemberhentian anggota DPR. Selain itu, mereka menilai bahwa Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan beberapa prinsip konstitusi, termasuk kedaulatan rakyat, partisipasi aktif, dan perlakuan yang adil di hadapan hukum. Oleh karena itu, dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah untuk menafsirkan ulang Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Proses hukum ini telah dimulai dengan nomor perkara 199/PUU-XXIII/2025 dan melalui beberapa tahapan pemeriksaan sejak tanggal 4 November hingga 17 November.

Source link