Pascadari erupsi hebat Gunung Semeru yang memicu luncuran awan panas hingga lebih dari 13 kilometer, Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengumumkan status Tanggap Darurat selama tujuh hari. Status ini mulai berlaku pada 19 hingga 25 November 2025, seperti yang diatur dalam Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/595/KEP/427.12/2025. Bupati Indah menegaskan bahwa penetapan status tanggap darurat bertujuan untuk menangani dampak bencana dengan cepat dan terkoordinasi, dengan fokus utama pada keselamatan warga.
“Saya telah mengumumkan status tanggap darurat selama tujuh hari,” kata Indah di sore hari Kamis (19/11). “Status tanggap darurat ini memastikan kita dapat bergerak dengan cepat, tepat, dan terkoordinasi dalam menghadapi bencana,” tambahnya. Pemerintah daerah segera mengaktifkan pusat pengungsian yang dilengkapi dengan layanan medis, logistik, dan informasi terkini. Tim gabungan dari BPBD, TNI, Polri, dan relawan juga telah disiagakan untuk mendampingi masyarakat selama periode kritis ini.
Indah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mengikuti petunjuk pemerintah. Koordinasi antardesa, kecamatan, dan pemerintah kabupaten terus diperkuat untuk memastikan tidak ada warga yang tertinggal di zona merah atau daerah berisiko. “Ketika kita bergandengan tangan, solidaritas dan kesiapsiagaan akan menjadi kekuatan kita,” tegas Indah. Ia juga menyoroti bahwa status tanggap darurat membuka peluang bagi pemulihan pasca-erupsi yang lebih cepat, termasuk penataan kembali fasilitas publik.
Gunung Semeru mengalami erupsi signifikan pada Kamis (19/11) sore, dengan aktivitas berlangsung dari pukul 14.13 hingga 18.11 WIB. Erupsi tersebut menghasilkan Amplitudo Maksimum sebesar 45 mm dan luncuran awan panas yang menuju ke Tenggara Selatan (Besuk Kobokan) dalam jarak lebih dari 13 km. Meskipun getaran banjir tidak terdeteksi setelah pukul 19.56 WIB, Gunung Semeru saat ini berada pada Level IV atau Awas. Seiring dengan peningkatan aktivitas ini, jalur pendakian Gunung Semeru hingga Ranu Kumbolo telah ditutup total.





