Sidang Tuntutan Kasus Prada Lucky: 17 Prajurit TNI Nagekeo

by -24 Views

Tujuh belas prajurit TNI Angkatan Darat Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yonif 834/WM) Nagekeo akan menghadapi sidang tuntutan kasus kematian Prada Lucky Saputra Namo pada Rabu (3/11). Sidang ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno beserta dua hakim anggota lainnya. Selain itu, oditur militer juga akan hadir dalam persidangan.

Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto, mengungkapkan bahwa sidang tuntutan ini digelar setelah proses pemeriksaan saksi-saksi dan ahli dilakukan dalam persidangan sebelumnya. Selain itu, keluarga Prada Lucky Saputra Namo, termasuk ibu almarhum, Sepriana Paulina Mirpey, siap mengikuti sidang untuk menyaksikan proses hukum demi keadilan.

Sebelumnya, Denpom IX/1 Kupang telah menetapkan 22 tersangka prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere sebagai tersangka dalam kasus tragedi kematian Prada Lucky. Kematian Prada Lucky Saputra Namo (23) diakibatkan oleh dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh seniornya di asrama batalyon tersebut. Jenazah Prada Lucky kemudian dimakamkan setelah menjalani perawatan dan upacara kemiliteran.

Sidang tuntutan kasus Prada Lucky merupakan bagian dari proses hukum untuk mempertanggungjawabkan pelaku dan mencari keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan. Diharapkan kepastian hukum yang dihasilkan dari persidangan ini dapat memberikan kelegaan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Let’s pray for the best!

Source link