Pertimbangan Teknis Penetapan Bencana Jadi Sorotan

by -95 Views

Penetapan status bencana nasional untuk banjir dan longsor yang melanda beberapa provinsi di Sumatera menjadi bahan diskusi hangat di tengah masyarakat. Isu ini tidak hanya menyangkut kepentingan pemerintah pusat dan daerah, tapi juga menyentuh kepentingan masyarakat luas yang terdampak langsung bencana. Sejumlah anggota legislatif, baik dari DPD maupun DPR, mendorong Presiden untuk segera menetapkan status bencana nasional, sementara sejumlah pihak lain mengingatkan agar ada kehati-hatian dalam menentukan status tersebut supaya tidak mengabaikan proses yang sesuai ketentuan.

Salah satu alasan utama didorongnya status bencana nasional adalah agar penanganan bencana dapat dilakukan lebih terintegrasi dan sistematis di provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dengan demikian, proses distribusi bantuan dan alokasi sumber daya bisa berlangsung lebih cepat dan efektif. Namun demikian, kalangan akademisi mengingatkan agar penanganan yang cepat tidak mengorbankan tata kelola pemerintahan yang sudah diatur dalam sistem kebencanaan nasional.

Prof Djati Mardiatno, pakar kebencanaan dari UGM, menegaskan pentingnya menjalankan mekanisme yang sudah dibangun secara berjenjang dalam penanganan bencana. Ia memaparkan, sistem koordinasi antarlembaga dan pemenuhan kriteria teknis adalah hal yang tak bisa diabaikan dalam penentuan status kebencanaan. Menurutnya, selama tata kelola daerah masih punya kapasitas untuk menangani bencana, pemerintah daerah tetap menjadi lini pertama dan harus diberi kepercayaan maksimal untuk menjalankan tugasnya.

Lebih lanjut, Prof Djati mengingatkan bahwa jika penetapan status nasional dilakukan tanpa memperhatikan peran pemerintah daerah, justru dapat menurunkan motivasi kerja lokal yang selama ini menjadi ujung tombak penanganan bencana. “Jika semua langsung diambil alih pusat, daerah yang masih mampu bergerak justru kehilangan ruang gerak,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.

Undang-undang yang mengatur tentang penanggulangan bencana juga sudah jelas mengatur mekanisme kenaikan status kebencanaan. Status bisa ditingkatkan dari kabupaten ke provinsi bahkan nasional bila memang pemerintah daerah tak lagi mampu untuk mengatasi dampaknya. Namun penetapan status nasional tidak selalu menjadi satu-satunya jalan keluar, karena ada banyak faktor yang perlu dipertimbangkan, termasuk tingkat koordinasi dan kesiapan sumber daya lokal.

Terkait soal anggaran, ada pemahaman keliru bahwa dana penanganan bencana harus menunggu status nasional. Nyatanya, menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, negara sudah menyiapkan Dana Siap Pakai (DSP) yang dapat dicairkan kapan saja jika terjadi keadaan darurat. Ketersediaan dana ini diatur secara tegas dalam UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. “Tak perlu khawatir soal dana, penggunaannya bisa dilakukan dalam situasi darurat tanpa menunggu formalitas status,” ujarnya.

Pemanfaatan dana ini juga mendapat kemudahan sesuai dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah No. 21/2008, sehingga koordinasi antara BNPB dan BPBD di daerah bisa berlangsung lancar. Pemerintah memastikan bahwa aliran dana tetap berjalan meski belum ada status bencana nasional, sehingga kebutuhan bantuan untuk korban dapat terus terpenuhi. Mensesneg juga memberi informasi bahwa pencairan dana terkait bencana di Sumatera telah mencapai lebih dari 500 miliar rupiah dalam beberapa hari ke belakang.

Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menegaskan bahwa penanganan bencana di Sumatera sudah menjadi prioritas nasional. Presiden sudah menginstruksikan agar seluruh sumber daya, baik dana maupun logistik, tersedia secara maksimal serta dapat digunakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan lapangan.

Dari sisi lain, persoalan keamanan dan potensi intervensi asing turut menjadi pertimbangan penting dalam menentukan status bencana nasional. Pengalaman sejumlah negara menunjukkan, ketika status nasional dinaikkan, kesempatan masuknya bantuan dari luar negeri juga meningkat. Hal ini kerap disertai kecemasan akan munculnya kepentingan lain dari pihak asing, sebagaimana tercermin dalam berbagai kasus penanganan bencana di Myanmar maupun negara lain.

Walaupun demikian, pemerintah Indonesia sudah menegaskan sikap untuk tidak membuka peluang bantuan asing guna menjaga kedaulatan dan keamanan. Pemerintah mengucapkan terima kasih atas perhatian dari negara-negara sahabat, tetapi tetap menegaskan bahwa kebutuhan masyarakat terdampak akan diatasi oleh sistem nasional secara terkoordinasi antara BNPB, TNI, Polri serta organisasi masyarakat.

Tidak bisa dipungkiri, kontribusi masyarakat lokal sangat besar dalam mendukung penanganan bencana, dari menggalang dana, membagikan logistik, sampai mengatur tim penyelamat secara independen tanpa mempermasalahkan status bencana. Inisiatif seperti ini sangat perlu diapresiasi karena mencerminkan kebersamaan dan gotong royong di tengah krisis.

Ke depan, polemik soal penetapan status bencana mestinya bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk membangun sistem koordinasi penanganan bencana yang lebih solid. Hal ini penting agar semua pelaku kebencanaan – dari pemerintah pusat, daerah, hingga masyarakat sipil – dapat bersinergi dengan optimal, baik dengan status bencana nasional maupun tanpa harus selalu mengedepankan label status formil.

Sumber: Status Kebencanaan Tak Halangi Penanganan Banjir Dan Longsor Di Pulau Sumatera
Sumber: Status Kebencanaan Tidak Menghalangi Penanganan Bencana Di Pulau Sumatera