Aktivitas Penebangan Liar Sungai Tamiang Aceh: Bareskrim Ungkap Fakta

by -100 Views

Dalam sebuah laporan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, disebutkan bahwa terdapat aktivitas illegal logging atau penebangan liar di hulu Sungai Tamiang, Aceh. Menurut Brigjen Mohammad Irhamni, aktivitas tersebut terjadi karena penggunaan mekanisme panglong, dimana kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, dan dihanyutkan saat air naik. Sementara itu, pembukaan lahan dilakukan dengan cara memotong kayu besar menjadi potongan kecil agar mudah terbawa saat banjir.

Irhamni juga mengungkapkan bahwa mayoritas penebangan di hutan lindung sepanjang Sungai Tamiang dilakukan tanpa izin dan menggunakan jenis kayu yang bukan kayu keras. Oleh karena itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan ini. Mereka juga akan mengirimkan tim tambahan untuk memperkuat proses penyelidikan di wilayah Sungai Tamiang.

Selain itu, kasus tumpukan kayu gelondongan yang terbawa banjir di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sedang diselidiki oleh sejumlah pihak. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah memerintahkan penelusuran lebih lanjut terkait bekas gergaji pada kayu-kayu gelondongan yang terseret banjir. Tim telah dikerahkan untuk menelusuri asal kayu tersebut dari hulu hingga hilir sungai. Semua ini dilakukan dalam upaya untuk menindak tegas praktik ilegal logging yang merugikan lingkungan di Aceh.

Source link