Kabur Saat OTT: Datun Kejari HSU Tabrak Petugas KPK

by -84 Views

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi dikabarkan menabrak petugas saat berusaha melarikan diri dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa petugas KPK melaporkan bahwa Tri Taruna melawan saat dikejar dan berusaha melarikan diri. Kejadian ini berlangsung saat proses OTT KPK pada Kamis (18/12) dan saat ini, pihak KPK sedang melakukan pencarian terhadap Tri Taruna.

KPK meminta Tri Taruna Fariadi menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum yang sesuai, jika tidak, KPK akan menetapkan Tri Taruna dalam daftar pencarian orang. KPK juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalsel serta menghubungi keluarga Tri Taruna untuk penangkapan. Dalam kasus dugaan pemerasan, KPK telah menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri HSU, Asis Budianto, sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Albertinus diduga menerima aliran uang sebesar Rp804 juta dalam kasus pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Asis Budianto juga diduga menerima aliran uang sejumlah Rp63,2 juta dalam periode Februari 2025 hingga Desember 2025. Sementara Tri Taruna disebut menerima aliran uang mencapai Rp1,07 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Source link