Hukuman Kadisbud DKI Iwan Henry Wardhana Diperberat Jadi 12 Tahun: Penegakan Hukum Tegas

by -106 Views

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, menjadi 12 tahun penjara dari sebelumnya 11 tahun. Majelis hakim banding menyatakan bahwa Iwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan seni fiktif di dinas yang dipimpinnya antara Januari 2022 hingga Desember 2024.

Selain pidana penjara selama 12 tahun, Iwan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp20 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah kekuatan hukum putusan, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Hakim juga menetapkan masa penahanan Iwan dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa.

Putusan tersebut ditetapkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun. Pengadilan menemukan bahwa Iwan tidak menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan jabatannya sebagai Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, serta menjadi motor terjadinya tindak pidana dengan menggerakkan terdakwa lainnya.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Iwan menerima dana dari beberapa saksi dan menggunakan sejumlah uang dari anggaran kegiatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI untuk kepentingan pribadi. Majelis hakim menilai bahwa perbuatan Iwan merugikan negara dan memutuskan memperberat hukuman serta kewajiban membayar uang pengganti dan biaya perkara sesuai dengan amar putusan.

Source link