Bareskrim Menyelidiki 20 Tersangka Judi Online Internasional

by -66 Views

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sedang menyelidiki aliran dana dan aset yang dimiliki oleh 20 tersangka dalam kasus judi online jaringan internasional. Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra, situs-situs judi online tersebut telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun terakhir dengan pendapatan yang diduga mencapai ratusan miliar rupiah. Koordinasi dengan PPATK dilakukan untuk melacak aliran dana tersebut. Penegakan hukum tidak hanya terfokus pada penangkapan pelaku lapangan, tetapi juga pada penyelidikan aset, aliran dana, dan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Para tersangka dijadikan tersangka berdasarkan pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang dan hukuman maksimal yang bisa diterima adalah penjara selama 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Selain itu, penyidik juga bekerja sama dengan berbagai lembaga dan ahli terkait untuk mengumpulkan barang bukti dan mengungkap kasus tersebut lebih lanjut.

Source link