Analisis Kontroversial Pasal KUHP Baru: Berlaku Hari Ini

by -75 Views

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah resmi diteken dan mulai berlaku pada hari ini, Jumat (2/1), setelah Presiden Prabowo Subianto menyetujuinya. Namun, pengesahan ini menuai kontroversi karena beberapa pasal di dalamnya dianggap mengancam kebebasan berpendapat, privasi, dan hak minoritas. Beberapa pasal yang paling kontroversial dianggap sebagai langkah mundur dan pembatasan terhadap ruang sipil.

Salah satu pasal yang menuai protes adalah Pasal 218 yang berkaitan dengan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Pasal ini memberikan sanksi pidana penjara atau denda bagi orang yang menyerang kehormatan Presiden atau Wakil Presiden di muka umum. Pasal ini telah menimbulkan kekhawatiran bahwa hal ini dapat digunakan untuk membungkam kritik dan menimbulkan ketakutan pada aktivis dan jurnalis.

Selain itu, Pasal 240 yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara juga dianggap kontroversial. Pasal ini mengancam sanksi pidana bagi siapa pun yang melakukan penghinaan terhadap pemerintah dengan ancaman pidana penjara atau denda. Pasal-pasal terkait perzinaan dan kohabitasi juga dinilai kontroversial karena dianggap melanggar hak privasi konstitusional.

Pasal lain yang menuai kritik adalah Pasal 256 yang berkaitan dengan penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, dan demonstrasi. Pasal ini membatasi hak konstitusional untuk berunjuk rasa dan memancing ketegangan di masyarakat. Pasal-pasal terkait tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan juga dinilai masih multitafsir dan berpotensi digunakan untuk menekan kelompok minoritas.

Pasal 188 yang menyebutkan tentang penyebaran paham komunisme/marxisme-lenisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila juga menimbulkan kekhawatiran. Meski terdapat pengecualian untuk kajian ilmiah, pendefinisian “bertentangan dengan Pancasila” dianggap subjektif dan dapat disalahgunakan untuk mengkriminalisasi pemikiran yang berbeda.

Secara keseluruhan, perubahan KUHP dan KUHAP masih dianggap melanggar prinsip kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta dapat membuat orang-orang merasa terancam dalam menjalankan hak-hak konstitusionalnya.

Source link