Tantangan Tak Gaji Pokok: Strategi Tunjangan yang Dinamis

by -108 Views

Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia melakukan pertemuan dengan Komisi III DPR untuk menyampaikan masalah dan beban kerja yang mereka hadapi, termasuk soal stagnasi tunjangan selama 13 tahun terakhir. Ade Darussalam, perwakilan FSHA, menyatakan bahwa hakim ad hoc tidak menerima gaji pokok dan hanya mengandalkan tunjangan kehormatan sebagai sumber penghasilan mereka.

Menurut Ade, besaran tunjangan kehormatan belum mengalami perubahan selama 13 tahun terakhir, meskipun seharusnya hakim ad hoc juga mendapat tunjangan rumah dinas sesuai undang-undang. Namun, kehadiran hakim ad hoc masih belum memiliki payung hukum yang jelas, sehingga kebijakan mereka seringkali ditafsirkan secara tidak konsisten.

Wakil Ketua Komisi III DPR, I Wayan Sudirta, berjanji akan menindaklanjuti aspirasi hakim ad hoc namun berharap mereka tidak melakukan mogok kerja. Komisi III juga meminta evaluasi terkait hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc, termasuk pemenuhan tunjangan keluarga, beras, jaminan kesehatan, dan hak-hak non-gaji lainnya.

Diharapkan evaluasi ini dapat memberikan perlindungan bagi hakim ad hoc yang belakangan ini semakin terpinggirkan. Komisi III DPR RI juga meminta MA untuk memberikan perlindungan bagi Hakim Ad Hoc menjalankan penyampian aspirasi sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Source link