Eks Sekjen Kemnaker Terima Uang Peras TKA: Fakta Terbaru

by -139 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan era Menaker Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto (HS), menerima uang pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) hingga Rp12 miliar. Uang hasil pemerasan itu diduga diterima tersangka dari 2010 saat masih menjabat direktur hingga pensiun pada 2025 lalu. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, HS diduga menerima uang tersebut sejak 2010 ketika baru menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker. Selain itu, tersangka duga masih menerima uang hasil pemerasan agen TKA setelah naik pangkat dan jabatan, bahkan hingga pensiun. KPK telah mengungkap identitas delapan tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, termasuk HS. Para tersangka tersebut dalam kurun waktu 2019-2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA. Menurut KPK, RPTKA merupakan persyaratan bagi tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia. Kasus pemerasan ini diduga berlangsung sejak era Menteri Tenaga Kerja sebelumnya, yakni Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, dan dilanjutkan oleh Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah. KPK telah menahan delapan tersangka, termasuk Hery Sudarmanto, dalam kasus ini.

Source link