Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap empat orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja dengan barang bukti lebih dari satu kilogram di Jalan Raya Kebon Bawang, Jakarta Utara. Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran ganja.
Dari informasi tersebut, petugas langsung bertindak dan menemukan dua orang yang sedang bertransaksi narkotika. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kotak besar berisi ganja dengan berat lebih dari satu kilogram dan empat paket kecil ganja. Dari interogasi awal, kedua pelaku mengaku narkotika tersebut akan dijual kembali di Bekasi, Jawa Barat.
Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap dua orang lainnya yang diduga turut terlibat dalam transaksi tersebut. Secara keseluruhan, ada empat orang yang ditangkap dalam kasus ini. Keempat tersangka, masing-masing IN (30), YF (31), IS (35), dan SN (36), diamankan pada Rabu (21/1) malam.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita satu kotak besar ganja dan empat paket kecil ganja dengan berat total 1.132 gram, empat unit ponsel, dan satu sepeda motor. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 612 KUHP. Ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat lima tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.


