Polri Ungkap Kendala Tangkap Buron Riza Chalid di Luar Negeri: Analisis Terkini

by -43 Views

Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menghadapi tantangan dalam penangkapan bos minyak Mohammad Riza Chalid, yang dijadikan buronan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Menurut Kabag Jatiner Sekretariat NCB Hubinter Polri Kombes Ricky Purnama, proses pemulangan tersangka buronan internasional memerlukan waktu yang tidak singkat karena perbedaan struktur organisasi, aturan hukum, dan ketentuan politik antara kedua negara yang berbeda. Diperlukan penyesuaian teknis untuk upaya pemulangan buronan dari negara tempat pelarian tersebut.

Ricky menjelaskan bahwa dinamika yang perlu disesuaikan termasuk perbedaan sistem hukum, politik, dan struktur organisasi penegak hukum antara negara yang terlibat. Upaya pemulangan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tempat tersangka berada. Komunikasi dan pendekatan diplomatis terus dilakukan dengan otoritas negara itu. Status red notice Riza Chalid sudah disebarkan ke 196 negara anggota Interpol, membatasi pelarian buronan tersebut. Koordinasi dengan counterpart dan Interpol Lyon sudah dilakukan secara teknis.

Sebelumnya, Riza Chalid masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejagung sejak 19 Agustus 2025. Kejagung menetapkan 18 tersangka dalam kasus ini, termasuk Riva Siahaan, Yoki Firnandi, Mohammad Riza Chalid, dan Muhammad Kerry Andrianto Riza. Total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun, terdiri dari kerugian keuangan dan perekonomian negara. Upaya penangkapan terus dilakukan dengan koordinasi yang tepat dan komunikasi yang terarah.

Source link